12 September 2020
Kejati Bengkulu - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan identitas sebagai berikut :
Nama : Drs. H. IMRON ROSADI.M.M
Tempat Lahir : Muara Dua, Provinsi Sumatera Selatan
Umur/tanggal lahir : 61 tahun / 18 Juni 1959
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumdam Blok D Nomor 3 Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Bengkulu
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 379 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013, Drs.H. IMRON ROSADI, M.M merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan 3 Kantor Kelurahan dan 9 kecamatan tahun anggaran 2006-2007, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Akibat perbuatan terpidana telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.871.195.190,78 (satu milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah tujuh puluh delapan sen)
Diamankan di Griya Alam Sentul Blok B7 No 23
Hari/Tanggal : Jumat, 11 September 2020
Pukul : 14:30 WIB
Demikian laporan kami.
Rapat Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) |
SOP Alur Intelijen |
Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Jl. S. Parman No 2, Padang Jati, Kec. Ratu Samban, Kota Bengkulu, Bengkulu
38222
Telp dan Fax (0736) 7345695
Email kt.bengkulu@kejaksaan.go.id